Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


Mendengar kata BPJS, pasti anda semua sudah familiar. Yup, BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia.

BPJS sendiri terbagi menjadi beberapa macam, seperti BPJS Kesehatan dan juga BPJS ketenagakerjaan. Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang ternyata masih kebingungan dengan perbedaan kedua BPJS tersebut. Sehingga adakalanya mereka menyimpulkan baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama.

Supaya anda tidak bingung lagi dan mengetahui letak perbedaanya, yuk, simak baik-baik pembahasan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan


1. Perbedaan Fungsi

BPJS Kesehatan berada di bawah naungan Kementrian Kesehatan di mana programnya termasuk ke dalam JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib bagi seluruh bangsa Indonesia dan pada tahun 2019 nanti, semua warga Indonesia harus terdaftar dalam program BPJS Kesehatan

Karena BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari Askes dan Jamkesmas, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah peserta Askes dan Jamkesmas perlu mendaftarkan diri kembali untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah tidak. Karena pada dasarnya bagi anda yang seorang PNS dan sudah memiliki Askes maupun Jamkesmas secara otomatis sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Sehingga anda masih bisa menggunakan kedua kartu tersebut untuk berobat di rumah sakit.

Akan tetapi yang harus diperhatikan adalah Askes hanya menjamin 3 orang saja. Misalnya terdiri dari 1 istri serta suami dan 2 orang anak. Serta batas usia untuk anaknya sendiri hanya sampai usia 25 tahun.

Sementara itu untuk Jamkesmas hanya menjadi pemilik dari kartu Jamkesmas itu saja, jadi jika ada suami atau istri bahkan anak anda yang sebelumnya tidak memiliki Jamkesmas maka anda harus segera memasukkan mereka supaya terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Nah sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulunya bernama Jamsostek adalah asuransi bersifat sosial yang khusus diperuntukkan bagi tenaga kerja.

Bagi anda yang bekerja di instansi swasta wajib hukumnya untuk terdaftar atau mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan semua lembaga maupun instansi, yang umumnya mempunyai karyawan atau tenaga kerja wajib untuk mendaftarkan karyawannya tersebut ke dalam BPJS ketenagakerjaan.

Dan apabila tidak di daftarkan akan terkena sanksi yang telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 serta Undang Undang republik Indonesia tahun 2014 nomor 40.

Pertanyaannya kemudian adalah, karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan tranformasi dari Jamsostek., apakah peserta yang telah memiliki Jamsostek perlu mendaftarkan diri kembali menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan?

Jawabannya sama saja, tidak. Seperti halnya dengan peserta Askes, bagi anda pekerja dan sudah memiliki Jamsostek masih tetap dapat menggunakan kartu tersebut untuk berobat misalnya ketika mengalami kecelakaan saat bekerja.


2. Dilihat dari Segi Program yang Diberikan

BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya menjamin anggotanya khusus tentang urusan kesehatan. Dengan demikian seluruh biaya berobat dan juga perawatan masuk ke dalam beban atau tanggungan BPJS Kesehatan. Pembayarannya sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih saat pertama kali mendaftarkan BPJS, sehingga jelas berbeda-beda.

Menyinggung mengenai program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, perlu diketahui jika memang terdapat beberapa program, misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Hari Tua atau JHT, serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan JPK.

Jaminan kecelakaan kerja ini umumnya dapat di-klaim jika saat bekerja karyawan suatu perusahaan mengalami kecelakaan. Untuk pembayarannya sendiri full hingga 100%, bahkan apabila karyawan tersebut mengalami cacat, biayanya tetap ditanggung pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, jika kasus yang terjadi karyawan tersebut meninggal dunia, maka keluarga yang ditinggalkan oleh karyawan mempunyai hak untuk mendapatkan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan apabila ada karyawan yang keluar dari tempat kerjanya atau perusahaan, maka karyawan tersebut masih tetap bisa mengklaim atau mencairkan dananya melalui program JHT alias Jaminan Hari Tua.


3. Dari Segi Pembayaran

Untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh kedua pihak. Kedua pihak yang dimaksud adalah pihak perusahaan serta dari gaji yang diperoleh karyawan setiap bulannya. Semakin tinggi gaji yang didapatkan oleh karyawan, maka semakin besar pula premi yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oh, ya, sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dimiliki atau dikhususkan bagi karyawan, tetapi masyarakat umum juga bisa mendapatkannya. Masyarakat bebas memilih salah satu jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan baik itu JKK, JHT, maupun JPK.

Lain lagi halnya dengan BPJS Kesehatan, dimana pembayaran dilakukan sesuai dengan paket kepesertaan yang dipilih baik itu kelas 1, 2 ataupun 3. Waktu deadline untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri adalah setiap tanggal 10 per bulannya. Sementara BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap tanggal 5 per bulannya.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan iuran pembayarannya langsung dipotong dari gaji karyawan, dan perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyetorkan gaji yang sudah dipotong tersebut ke pihak BPJS sebelum jatuh tanggal 5.

Dan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri juga wajib membayar sebelum tanggal 5, pembayarannya pun dilakukan secara perorangan. Proses pembayarannya bisa memakai e-payment maupun virtual account.


4. Perbedaan Cara Klaim


· Cara Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

Supaya dapat melakukan klaim terhadap BPJS Kesehatan, anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit tetapi harus mendatangi terlebih dahulu Faskes untuk berobat.

Apa, sih, Faskes itu?

Faskes adalah fasilitas kesehatan. Yang temasuk Faskes adalah seperti klinik, Puskesmas maupun dokter keluarga yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS.

Pihak Faskes akan memutuskan apakah pasien perlu di rawat atau justru di rujuk ke rumah sakit lain dengan alasan fasilitas dari klinik atau Puskesmas kurang memadai untuk pengobatan dari penyakit yang diderita oleh pasien.

· Meminta Surat Rujukan.

Jika keadaan pasien tidak memungkinkan untuk melakukan pengobatan pada Faskes, maka akan dirujuk pada rumah sakit yang lebih baik dan lebih lengkap.

Point pentingnya dalam tahap ini, anda harus minta surat rujukan serta simpanlah surat tersebut secara baik-baik. Karena surat itu penting ketika pasien memang harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Pengajuan rujukan pasti ditolak oleh pihak rumah sakit, apabila anda lupa atau tidak membawa surat tersebut.

· Pesyaratan Lainnya.

Di samping surat rujukan,anda juga diwajibkan membawa pesyaratan saat pergi ke rumah sakit, di antaranya adalah membawa kartu BPJS yang asli, foto copy kartu identitas penduduk (KTP), Fotocopy kartu keluarga (KK), serta surat rujukan baik dari klinik maupun pihak rumah sakit dimana tempat pertama kali anda mulai berobat.

· Datang Lebih Awal

Pada dasarnya rumah sakit yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS pasti akan mengalami penumpukan antrian pasien setiap harinya. Oleh karena itu, pastikan anda datang lebih awal pada pagi hari.Jangan sampai siang atau sore hari, karena bisa mengantri terlalu lama akibat antriannya sudah panjang.Sehingga bisa jadi pasien tidakjadi dirawat hari itu karena pendaftarannya sudah ditutup.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

· Datangi kantorbpjs utama yang ada di wilayah dimana tempat anda didaftarkan sebagai penerima klaimbpjs Ketenagakerjaan.

· Bawalah kelengkapan seperti kartu kepesertaan asli, fotocopy,KTP, dan serta surat yang menandakan bahwa anda berasal dari sebuah perusahaan pemberi jaminan ketenagakerjaan.

Nah, untuk peserta jaminan ketenagakerjaan yang sedang berada diluar Indonesia alias luar negeri dan ingin mengambil uang jaminan, caranya adalah dengan melampirkan visa, dan juga paspor yang masih berlaku hingga saat ini.

Sementara itu, bagi pemegangkartu BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan mempunyaikeinginan untuk megklaim dana, maka syaratnya pun lebih kompleks. Seperti misalnya dilengkapi dengan surat asli dari dokter yang sudah merawat selama kecelakaan hingga pada masa penyembuhan.

· Setelah semuanya sudah beres, verifikasi akan segera dilakukan, oleh petugas admin dan jagka waktunya adalah 30 hari.

Nah, itulah diatas informasiyang bisa kami sampaikan mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS ketenagakerjaan.

Posting Komentar untuk "Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan"