Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Daftar BPJS Harus Semua Anggota Keluarga?

Saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang mengenai apa itu BPJS? Program yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014 ini adalah suatu program yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat. Jaminan kesehatan secara universal ini diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, dan diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Maka dari itu dihimbau daftar BPJS tidak hanya perorangan, melainkan daftar BPJS harus semua anggota keluarga.

Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tidak untuk seluruh masyarakat Indonesia, melainkan hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta. Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui Online disitus resmi BPJS Kesehatan. Atau bisa datang langsung ke kantor BPJS kantor BPJS Kesehatan dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto 3×4 masing-masing 1 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah (yang sudah menikah), fotocopyAkte Kelahiran. Setelah mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan NafsiahMboi menyatakan, BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi. Maka BPJS akan menjamin biaya layanan kesehatan ketika peserta sakit dan berobat ke faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS (tentunya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku). Hampir semua jenis penyakit saat ini sudah ditanggung BPJS Kesehatan bahkan hingga perawatan seumur hidup.



Apakah Daftar BPJS Harus Semua Anggota Keluarga?

Kadang-kadang terbesit pertanyaan dalam pikiran apakah daftar BPJS harus semua anggota keluarga? Ada beberapa alasan mengapa daftar BPJS harus semua anggota keluarga.Berikut penjelasannya.

1. Kepesertaan Wajib

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

2. Dasar Hukum

Sesuai pasal 14 UU BPJS, bahwa setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Apabila tidak mendaftar, nanti akan dikenakan sanksi. Sanksi itu adalah tidak bisa menggunakan pelayanan publik seperti membuat sim, membayar pajak, pembuatan paspor dll. Serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.

3. Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Rakyat

Sesuai dengan funginya, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, maka pemerintah mengadakan program yang dinamakan BPJS.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

4. Besar Iuran Peserta BPJS

Setiap peserta memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Maka anda harus tau berapa iuran yang akan Anda bayar setiap bulannya. Tentu setiap orang berbeda-beda dalam membayar iuran. Besarnya iuran bergantung pada kelas yang diambil dan dalam 1 kartu keluarga semua harus menggunakan kelas yang sama. Misalnya kepala keluarga memilih kelas 2 maka seluruh anggota keluarganya akan terdaftar di kelas 2 begitu juga dengan faskes 1 yang digunakan.

Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah Daftar BPJS Harus Semua Anggota Keluarga?"