Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS?

Persalinan tidak dapat dilakukan dengan sembarangan karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi. Oleh karena itu, sebaiknya persalinan dilakukan dengan bantuan tenaga medis yang menunjang, misalnya bidan. Persalinan menggunakan bidan dianggap lebih mudah dan terjangkau bagi sebagian orang dibandingkan dengan persalinan di rumah sakit. Meskipun demikian, perlu disesuaikan dengan kondisi janin dan kondisi kehamilan.

Bagi sebagian orang, hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan persalinan adalah masalah biaya. Mengingat, perawatan setelah melahirkan juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Adanya BPJS kesehatan yang menggiurkan dan banyak manfaat, kini muncul banyak tanya, “Apakah melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS?” Apabila bisa, tentu hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.


Kabar gembira bagi Anda! Tentu saja bisa. Melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan akan menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS dan apa saja syaratnya.


Ketentuan apakah agar dapat melahirkan di bidan menggunakan BPJS?

Sebelum pergi ke bidan, sebaiknya anda mendatangi faskes 1 yang tertera dalam kartu BPJS Anda terlebih dahulu. Mengapa? Hal ini bertujuan agar Anda mengetahui bidan mana sajakah yang bekerja sama dengan faskes 1 Anda.

Biasanya, peserta BPJS akan disarankan untuk melakukan proses persalinan di faskes 1. Apabila dalam faskes 1 Anda tidak memiliki fasilitas yang menunjang untuk proses persalinan maka faskes 1 akan memberikan surat rujukan bagi Anda untuk melakukan persalinan ke bidan yang telah bekerja sama dengan faskes 1 Anda.

Intinya, apabila Anda ingin melahirkan di bidan menggunakan BPJS maka pastikan bidan tersebut telah bekerjasama dengan faskes 1 yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan Anda. Sebagai informasi, biasanya bidan tersebut memiliki tulisan “Menerima Persalinan BPJS” dalam tempat prakteknya.

Nah, selama masa kehamilan, Anda wajib memeriksakan kehamilan pada faskes 1 Anda dengan maksimal pemeriksaan 4 kali. Prosedur ini wajib dilakukan agar dapat mendeteksi adakah gangguan atau kelainan pada kehamilan. Apabila iya, maka faskes 1 akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apabila tidak, maka faskes 1 akan memberikan konfirmasi ke bidan kerjasama yang Anda pilih menjelang kelahiran Anda.

Kemudian, faskes 1 Anda pun akan memberikan surat pengantar untuk melakukan persalinan di bidan tersebut. Dan apabila terdapat kendala selama persalinan, maka bidan yang bersangkutan juga dapat pula memberikan rujukan ke rumah sakit.


Apakah melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS gratis?

Melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS dapat dilakukan secara gratis dengan ketentuan persalinan normal dan maksimal penanganannya adalah 10 jam. Untuk persalinan normal, perkiraan biaya persalinan di bidan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah Rp 600.000. Apabila terdapat biaya tambahan diluar kondisi tersebut, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pasien.


Dokumen apa sajakah untuk melahirkan di bidan bisa menggunakan BPJS?

Untuk melakukan persalinan di bidan menggunakan BPJS, maka Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar klaim BPJS dapat diterima. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:

1. Surat pernyataan
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Foto copy KTP suami istri
4. Foto copy Kartu BPJS Suami istri
5. Riwayat persalinan
6. Surat keterangan lahir
7. Resume medis
8. Surat nikah
9. Kuitansi 6000
10. Partograf
11. Surat rujukan faskes 1


Penulis : hesty Febriani